(SATRESKRIM) Personil Polsek Jawilan melakukan tindakan tegas dengan memutar balik kendaraan dump truk bermuatan pasir dan tanah urugan yang parkir di bahu Jalan
JAWILAN, SERANG– Personil Polsek Jawilan melakukan tindakan tegas dengan memutar balik kendaraan dump truk bermuatan pasir dan tanah urugan yang parkir di bahu Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya mulai Desa Cemplang hingga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin, 11 Mei 2026.
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Erwan mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan secara humanis kepada para sopir truk agar tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
“Petugas sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada para awak dump truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kapolsek kepada Poskota.
Menurutnya, keberadaan dump truk yang parkir di sepanjang bahu Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada malam hari saat jarak pandang pengendara terbatas.
“Selain menghambat arus lalu lintas, kendaraan yang parkir di bahu jalan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami lakukan penertiban dan kendaraan diputar balik,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi dump truk tronton bermuatan tanah maupun pasir agar tidak melintas maupun berhenti di ruas jalan tersebut sebelum pukul 22.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menjelaskan bahwa larangan operasional kendaraan dump truk pada jam tertentu merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan di jalur utama.
“Pengemudi dump truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku. Kendaraan dump truk dilarang melintas di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung sampai pukul 22.00 WIB,” terang Erwan.
Petugas di lapangan juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan agar ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan mengingatkan para sopir untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan.
“Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Jawilan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Jawilan,” tandasnya.