Portal Berita

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Serang – Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah hukum Provinsi Banten. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 89 bal rokok ilegal yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap aturan perpajakan dan cukai.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa puluhan bal rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dan industri hasil tembakau yang legal.
Melalui pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun distribusi rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *