Portal Berita

Berita Terlengkap Terpercaya

News

55 (SAT RESNARKOBA) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal

SERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial HI (35), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (4/5/2026).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen itu diamankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, tak lama setelah diduga mengantarkan pesanan obat kepada pembeli.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Bondan dalam keterangannya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim yang dipimpin Ipda Gilang Erlangga. Saat itu, tersangka diketahui baru saja kembali ke kontrakan dan tengah beristirahat.

Tanpa melakukan perlawanan, HI langsung diamankan petugas. Polisi kemudian menggeledah kamar kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 424 butir obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan alprazolam. Ratusan pil tersebut disimpan di dalam tas selempang yang diletakkan di atas lemari es.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan pembeli.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 424 butir obat keras dari berbagai jenis, serta satu unit handphone,” kata Bondan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pemasok berinisial CA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di wilayah Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan. Pemasoknya masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Motif tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut diduga karena faktor ekonomi. Penghasilan dari mengamen dinilai tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Rumah Tahanan Polres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *