(SAT NARKOBA) Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Serang IY105
Serang – Seorang residivis berinsial AN (28) kembali mengedarkan narkoba di wilayah Serang, Provinsi Banten, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, di Serang, Rabu, menjelaskan, tersangka AN ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah neneknya saat sedang tidur, pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tersangka menyembunyikan narkoba di lipatan baju dalam lemari pakaian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis yarindo,” ucapnya. Penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat.
Warga mencurigai jika tersangka yang merupakan mantan warga binaan ini kembali melakukan bisnis lamanya. “Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” katanya.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lipatan baju adalah miliknya.