Kapolsek Polsek Cikeusal Polres Serang Sosialisasikan Panggilan Pelayanan Polisi 110 kepada Anggota Kecamatan Cikeusal YY10
<span;>Polres Serang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Kapolsek Cikeusal, IPTU Fajar A. Apriyanto S.T. , melakukan sosialisasi panggilan pelayanan polisi 110 kepada anggota Kecamatan Cikeusal, 31/7.
<span;>Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan layanan polisi 110 dalam situasi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan bantuan ketika diperlukan.
<span;>”Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan polisi 110. Dengan mengetahui nomor darurat ini, masyarakat dapat segera menghubungi kami dalam situasi darurat,” ujar Kapolsek Cikeusal.
<span;>Dalam kegiatan sosialisasi, Kapolsek Cikeusal menjelaskan prosedur penggunaan layanan 110, serta memberikan contoh situasi yang memerlukan bantuan kepolisian. Selain itu, Kapolsek juga mengajak